Bolehkah Menerapkan Tempat Roda atau Skuter saat Sai, Bagaimana Tata?

0
39

Salah satu rukun haji yang harus untuk dilakukan adalah sai. Ibadah ini dilakukan dengan berjalan di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

Perlu dikenal jarak kedua bukit hal yang demikian sekitar 3 kilometer. Sehingga cukup melelahkan dan berat bagi para jemaah yang mempunyai keterbatasan jasmani.

Tapi, sai mengandung pelajaran hidup yang sangat bermakna, adalah bermotivasi dan berkesinambungan. Pada lazimnya sai dilakukan dengan berjalan kaki, atau berlari-lari kecil.

Akan tetapi, beberapa orang mempunyai kondisi jasmani yang lemah seperti lansia atau jamaah dengan risiko tinggi, sehingga harus menggunakan tempat duduk roda atau skuter.

Seketika, bagaimanakah peraturannya menggunakan tempat duduk roda atau skuter saat menjalankan sai, apakah sah atau tak?

Tata Sai Menerapkan Tempat Roda atau Skuter

Diinformasikan dari website NU Online, dalam hal menjalankan sai dengan tempat duduk roda atau skuter, mayoritas ulama sependapat bahwa hal itu diizinkan dan sah selama jamaah yang bersangkutan mempunyai keterbatasan jasmani yang membuatnya tak cakap berjalan kaki.

Anggapan ini didasarkan pada prinsip slot thailand syariat yang mengutamakan kemudahan dalam ibadah bagi mereka yang berada dalam kondisi sulit atau cacat.

Lebih lanjut, sai dengan menggunakan tempat duduk roda bagi lansia termasuk dalam golongan sai dengan tunggangan dengan adanya uzur, adalah ketidakmampuan untuk berjalan.

Pasalnya, sai dengan berjalan antara Shafa dan Marwah, dalam satu perjalan mencapai 400 meter. Jikalau ditotal 7 kali perjalanan ditempuh dalam jarak waktu sekitar 3 kilometer. Jarak tempuh yang cukup jauh dan menyulitkan bagi seorang lansia.

Akomodasi bagi Individu yang Mengalami Keterbatasan Jasmaniah

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menerangkan berikut ini:

ومن طاف وسعى محمولا لعلة، أجزأه. لا نعلم بين أهل العلم خلافا في صحة طواف الراكب إذا كان له عذر،
Artinya: Barang siapa yang menjalankan sai dengan dipikul atau kendaraan dikarenakan adanya karena, karenanya tawafnya sah. Tidak ada perbedaan anggapan berhubungan sahnya tawaf (sai) dengan menggunakan kendaraan kalau ada uzur.

Sarinya adalah, hukum fiqih tentang menjalankan sai dengan tempat duduk roda atau skuter membolehkan dan mengakomodasi individu yang mengalami keterbatasan jasmani. Islam memberikan fleksibilitas dalam ibadah agar bisa dilakukan layak dengan kecakapan masing-masing individu.

Bagi mereka yang menggunakan tempat duduk roda, penting untuk konsisten berusaha aktif dalam ritual dan berpartisipasi dengan semangat yang sama seperti jamaah yang berjalan kaki.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here