Dibendung di Rutan Salemba, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke-16 Kasus Dugaan Korupsi Timah

0
21

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Tim penyidik memperhatikan sudah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, ialah saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengerjakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis, suami dari pekerja seni Sandra Dewi.

Berakhir diperiksa sebagai saksi, dan slot power of ninja ditingkatkan statusnya sebagai tersangka menurut alat bukti yang sudah dimiliki penyidik. Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi membeberkan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 hingga dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, ialah saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir aktivitas pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

Sesudah dilakukan sebagian kali pertemuan, lanjut Kuntadi, hasilnya disepakati bahwa aktivitas akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang berikutnya Harvey Moeis menghubungi sebagian smelter, ialah PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk turut serta dalam aktivitas dimaksud.

“Atas aktivitas tersebut, karenanya tersangka HM ini minta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan terhadap yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter terhadap HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey Moeis terancam sanksi optimal penjara seumur hidup dan denda paling besar Rp1 miliar, malah juga terancam membayar uang pengganti yang sama dengan hasil harta benda didapat dari korupsi.

Daftar Tersangka Lainnya

Sampai kini, penyidik sudah memastikan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik memastikan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka.

Berikut daftarnya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here